Assalamu'alaikum warokhmatullahi wabarokatuh..
Homoseksual (liwath) merupakan perbuatan asusila yang sangat
terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan
psikologis dan tidak normal.
Berbicara tentang homoseksual di negara-negara maju, maka kondisinya
sudah sangat memprihatinkan. Di negara-negara tersebut kegiatannya sudah
dilegalkan. Yang lebih menyedihkan lagi, bahwa ‘virus’ ini ternyata
juga telah mewabah di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Bagaimana sesungguhnya masalah besar ini menurut kacamata Islam? Apa
ancaman yang akan diterima pelakunya? Beberapa uraian berikut akan
merangkum pendapat Imam Ibn al-Qayyim di dalam bukunya, ad-Dâ` Wa ad-Dawâ.
Dalam istilah Islam, homoseksual lebih dikenal dengan nama “al-Liwâth”
yang diambil dari kata “Luth,” nama seorang Nabi Allah. Mengapa
dinisbatkan kepada Nabi Allah tersebut? Sebab perbuatan semacam itu
dilakukan oleh kaumnya. (Kadang juga disebut dengan sodomi, dari nama
negri kaum Nabi Luth, Sodom, red)
Dampak negatif yang ditimbulkan perbuatan Liwâth (Homoseksual),
sebagaimana perkataan Jumhur Ulama ijma’ dari para shahabat mengatakan,
“Tidak ada satu perbuatan maksiat pun yang kerusakannya lebih besar
dibanding perbuatan homoseksual. Bahkan dosanya berada persis di bawah
tingkatan kekufuran bahkan lebih besar dari kerusakan yang ditimbulkan
tindakan pembunuhan.”
Allah subhanahu wata’ala tidak pernah menguji dengan ujian
yang seberat ini kepada siapa pun umat di muka bumi ini selain umat Nabi
Luth. Dia memberikan siksaan kepada mereka dengan siksaan yang belum
pernah dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari beraneka
ragamnya adzab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan,
dibolak-balikkannya tempat tinggal mereka, dijerembabkan nya mereka ke
dalam perut bumi dan dihujani bebatuan dari langit. Ini tak lain karena
demikian besarnya dosa perbuatan tersebut.
Hukuman bagi Pelakunya
Setidaknya, ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual:
Pertama; Dibunuh.
Para ulama mengatakan, “Dalil atas hal ini adalah bahwa Allah subhanahu wata’ala
menjadikan Hadd (hukuman) atas orang yang membunuh jiwa manusia
diserahkan kepada pilihan wali dari korban; dibunuh atau dima’afkan
tetapi pelakunya harus membayar denda (diyat) atas hal itu. Namun hal
ini berbeda dengan kasus homoseksual. Allah subhanahu wata’ala mengenakan Hadd yang pasti (tegas) sebagaimana yang disepakati para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
berdasarkan dalil-dalil dari as-Sunnah yang begitu tegas yang tidak ada
pertentangan atasnya, bahkan demikian pula yang dilakukan oleh para
shahabat dan al-Khulafa` ar-Rasyidun.
Ke-dua; Dibakar.
Terdapat riwayat yang valid dari Khalid bin al-Walid radhiyallahu ‘anhu
bahwa ia pernah menemukan di suatu daerah pinggiran perkampungan Arab
seorang laki-laki yang menikah dengan sesamanya layaknya wanita yang
dinikahkan. Maka, ia pun mengabarkan hal itu kepada Abu Bakar
ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Lalu beliau meminta pendapat para shahabat yang lain, di antaranya ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu
yang mengambil pendapat yang sangat tegas. Ia mengata kan, “Menurutku,
hukumannya dibakar dengan api.” Maka Abu Bakar pun mengirimkan balasan
kepada Khalid bahwa hukumannya ‘dibakar.’
Ke-tiga; Dilempar dengan Batu Setelah Dijungkalkan dari Tempat Yang Tinggi.
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Perlu
dicari dulu, mana bangunan yang paling tinggi di suatu perkampungan,
lalu si homoseks dilempar darinya dengan posisi terbalik, kemudian
dibarengi dengan lemparan batu ke arahnya.” Ibn ‘Abbas zmengambil
hukuman (Hadd) ini sebagai hukuman Allah subhanahu wata’ala atas homoseks.
Bukan Hanya Pelaku Utamanya Saja yang Dihukum
Ibn ‘Abbas -lah yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sabda beliau, “Siapa
saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual),
maka bunuhlah si pelaku (yang mengajak) dan orang yang dilakukan
terhadapnya (pasangan).” (Diriwayatkan oleh para pengarang kitab as-Sunan, dinilai shahih oleh Ibn al-Qayyim)
Nash-Nash Berbicara
Di dalam banyak nash terdapat berbagai ancaman atas pelaku homoseksual, di antaranya adalah:
Homoseks Dilaknat. Dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah
telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks),
Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth
(homoseks), Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum
Luth (homoseks).” (HR.Ahmad dan Abu Ya’la)
Dalam hal ini, tidak ada hadits yang memuat ancaman dengan laknat sedemikian tegas hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
sampai mengulanginya tiga kali. Dalam kasus zina, beliau hanya menyebut
laknat sekali saja, demikian juga dengan laknat yang diarahkan kepada
sejumlah pelaku dosa-dosa besar; tidak lebih dari sekali. Hal itu,
ditambah lagi dengan sikap para shahabat yang sepakat memberikan ancaman
mati bagi homoseks di mana tidak seorang pun dari mereka yang mengambil
sikap berbeda. Mereka hanya berbeda dalam hal bagaimana eksekusi
terhadapnya.
Homoseksual Lebih Keji (Kotor) Daripada Zina. Siapa saja yang merenungi firman Allah yang berkenaan dengan zina, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Isrâ`:32) dan firman-Nya yang berkenaan dengan Liwath, ”
Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (homoseksual) itu yang
belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kamu,” maka pastilah ia akan mendapatkan perbedaan yang amat kentara. Pada firman-Nya mengenai zina, dalam redaksi ayat, Allah subhanahu wata’ala menjadikan kata “Fâhisyah (perbuatan keji)” dalam bentuk “nakirah”
(tanpa alif lam, red) yang berarti ia merupakan salah satu dari
perbuatan-perbuatan keji. Namun, dalam redaksi ayat mengenai
homoseksual, Diamenjadikan kata “Fâhisyah” tersebut dalam bentuk “ma’rifah”
(dengan alif lam) yang mengandung pengertian bahwa ia mencakup semua
apa yang disebut dengan Fâhisyah itu. Maknanya, “Apakah kalian melakukan
suatu perbuatan yang menurut semua orang adalah keji itu?”
Al-Qur’an Menegaskan Betapa Durjananya Homoseksual. Dalam ayat 80 surat al-A’raf, Allah subhanahu wata’ala
menegaskan bahwa ia perbuatan keji yang tidak pernah dilakukan oleh
penduduk mana pun di muka bumi. Kemudian dalam ayat 81, dikuatkan lagi
dengan menyebutnya sebagai sesuatu yang amat dibenci hati, tidak patut
didengar dan dijauhi oleh tabi’at, yaitu perbuatan menikah sesama
lelaki.
Pelaku Homoseksual adalah Musuh Fitrah. Dalam ayat selanjutnya dalam
surat al-A’raf di atas, ditegaskan lagi betapa buruknya perbuatan
tersebut yang berlawanan dengan fitrah yang Allahanugerahkan kepada
laki-laki. Para pelakunya telah memutar balikkan tabiat yang semestinya
bagi laki-laki, yaitu tertarik kepada wanita, bukan tertarik kepada
sesama laki-laki. Karena itu, hukuman bagi mereka adalah
dijungkir-balikkannya tempat-tempat tinggal mereka sehingga bagian yang
atas menjadi di bawah, demikian pula, hati mereka dibolak-balikkan.
Pelaku Homoseksual adalah Orang-orang yang Melampaui Batas. Allah subhanahu wata’alatelah menegaskan keburukan perbuatan tersebut, dalam firman-Nya, artinya, “Malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (al-A’raf:81).
Karena itu, coba renungkan, apakah makna seperti itu atau yang mirip
dengan itu terdapat dalam masalah zina? Lalu dalam surat al-Anbiya’,
ayat 74, Allah subhanahu wata’alamenegaskan kepada mereka bahwa Dia telah menyelamatkan Nabi Luth dari (penduduk) kampung yang melakukan perbuatan keji itu.
Para Pelaku Homoseksual adalah Orang-Orang yang Berbuat Kerusakan, Fasiq dan Zhalim. Allah subhanahu wata’ala menegaskan celaan terhadap mereka dengan dua sifat yang super buruk dalam firman-Nya, “Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasiq.” (al-Anbiyâ`:74). Allah subhanahu wata’ala juga menyebut mereka sebagai orang-orang yang berbuat kerusakan sebagaimana dalam ucapan Nabi mereka, Luth berdoa, ‘Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu.” (al-’Ankabût:30). Allah subhanahu wata’ala juga menyebut mereka sebagai orang-orang yang berbuat zhalim dalam ucapan para malaikat kepada nabi Ibrahim ‘alaihis
salam, “Sesungguhnya kami akan menghancur kan penduduk (Sodom) ini;
sesungguh nya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim.” (al-’Ankabût:31).
Renungkanlah, siapa orang yang pernah disiksa dengan siksaan-siksaan seperti ini dan dicela dengan celaan seperti ini.?
Sumber: “al-fi’lah allati tatashadda’ lahal jibal”, disarikan dari kitab “ad-Daa’ wad-Dawa’ oleh qism al-Ilmi Darul Wathan (Abu Hafshah)